Membantu Ringankan Beban Fakir Miskin
| Kategori : Moslem Things |
Tanggal : 13 September 2007 |
| Pengirim : Adheet |
Rating :      |
PKPU Online Di dalam bulan Ramadhan yang mulia ini, semua umat Islam diwajibkan mengeluarkan atau membayar zakat. Membayar atau mengeluarkan zakat adalah rukun yang ketiga di dalam rukun Islam yang lima. Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada hari Raya fitrah mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan hingga berakhirnya shalat Hari Raya.
Tujuan dan hikmah mengeluarkan zakat itu banyak. Di antaranya dapat membantu umat Islam yang fakir dan miskin. Mengeluarkan zakat adalah sebagai tanda syukur atas nikmat Allah.
Kemewahan dan kesenangan hidup melalui karunia harta yang banyak merupakan amanah dari Allah. Jika seseorang tidak bersyukur atas harta yang diberikan itu, maka harta yang banyak akan menyebabkan menjadi lebih sesat. Oleh karena itu, wajiblah ia mensyukuri nikmat tersebut dengan mengeluarkan zakat dalam kadar dari hartanya itu.
Mengeluarkan zakat fitrah juga dapat membersihkan hati dari kebakhilan. Seseorang yang telah berusaha, bersusah payah dan bekerja keras mencari harta tentunya sayang dengan harta yang dikumpulkannya itu, maka tampak sifat bakhil dalam dirinya. Ia takut dan enggan untuk membayar zakat karena jika zakat dikeluarkan, harta mereka akan berkurang.
Ini merupakan sifat yang amat merugi. Padahal, Allah SWT akan menambahkan hartanya sebagaimana firman Allah di dalam QS. Ibrahim ayat 7: "Sesungguhnya jika kamu beryukur pasti Kami akan menambah (nikmat kepadamu)."
Membayar zakat dapat menyucikan harta kita. Kadang-kadang dalam mencari harta tersebut diperoleh dari jalan yang tidak bersih ataupun hal lainnya. Jadi jika ia mengeluarkan zakat berarti ia mengeluarkan hartanya dari sumber-sumber yang tidak bersih dan yang tinggal adalah hartanya yang bersih dan halal dari hasil keringatnya sendiri.
Allah SWT berfirman mengenai peranan zakat yang menyucikan harta di dalam QS At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
Kadar zakat harta ataupun fitrah yang dikeluarkan untuk zakat itu hanyalah sedikit dibandingkan dengan ganjaran balasan yang berlipat ganda dari Allah. Dikeluarkannya zakat ini dibandingkan dengan ganjaran balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah sangatlah kecil.
Dikeluarkannya zakat, tergantung keikhlasan seseorang. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sedekah tidak mengurangi harta, dan karena suka memberi maaf, Allah menambahkan kemuliaan seseorang dan seseorang yang merendahkan diri kepada allah aklan ditinggikan Allah derajatnya."
|